Pematangsiantar, Ruangpers.com – Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap satu orang pelaku juru tulis (Jurtul) tebak angka Hongkong, pada Senin (6/12/2021) malam lalu, pukul 21.00 WIB dari Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya dekat simpang Jalan Murai.
Identitas pelaku yang diamankan, Syawaludin (52), warga Jalan Enggang No.59 B, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berupa uang Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu), satu unit Handpone merk Vivo V. 1919 warna abu – abu dengan nomor sim card 082277991089 (untuk hp akun website judi online jenis Hongkong), satu unit Handpone VIVO V.1819 warna merah list hitam drngan nomor sim card 082167363549 (hp untuk menerima angka tebakan judi online), satu buah ATM Bank BCA dengan nomor rekening 8200692544, enam lembar slip penyetoran uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 8200692544 (untuk deposit ke akun angka tebakan judi online), satu buah dompet warna coklat, dan satu buah tas sandang warna coklat.
Sebelum diamankan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di simpang Jalan Enggang, ada seorang laki – laki yang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung ke lokasi dan melihat seorang laki – laki dengan ciri – ciri yang diterima.
Lalu, pada pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan laki – laki tersebut dan mengaku bernama Syawaluddin.
Petugas juga menemukan sejumlha barang bukti angka tebakan pasangan perjudian jenis Hongkong di handphone pelaku.
Dan saat itu juga, unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa pagi (7/12/2021).
(red)