Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok (19), warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung, Rabu (16/8/2023) siang.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (4/3/2023) lalu, pukul 05.00 WIB, di Jalan Sangnawaluh No.19, Keluraha Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Dalam melakukan aksinya, pelaku Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok, bersama temannya, Anwar Hamdani Lubis alias Hamdani Lubis dan sudah ketangkap dan ditahan.
Awalnya, kedua pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor dan ketika melintas di Jalan Sangnawaluh, tepatnya di rumah orang tua korban, pelaku melihat ada sepeda motor parkir di samping kios tempat jualan dengan kunci kontak tertinggal di sepeda motor.
Kemudian pelaku Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok turun dari sepeda motor dan langsung masuk kedalam rumah dengan membuka gerbang rumah yang tidak terkunci.
Lalu mendorong sepeda motor korban keluar dari rumah, menghidupkannya dan langsung kabur.
Sementara, korban Jarismen Damanik (54), warga Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, mengetahui sepeda motor miliknya hilang dan langsung membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Lizar Hamdani, SH, langsung melakukan penyelidikan.
Dan pada hari Selasa (15/8/2023) sore lalu, sekira pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yaitu di penginapan Pulo Komba, Jl. Rakutta Sembiring.
Selanjutnya, tim opsnal langsung bergerak ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di ruang lobi penginapan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat pada Sabtu (4/3/2023) dan sebelumnya telah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Dan dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna putih dan 1 (satu) buah anak kunci kontak honda warna hitam.
Saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan di Polres Pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, terang Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung.
(rel)