Simalungun, Ruangpers.com – Seperti diketahui, pemberantasan terhadap perjudian merupakan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri.
Instruksi Kapolri tersebut langsung disikapi jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun dengan menangkap pelaku perjudian, di Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (1/11/2022) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H, membenarkan informasi tersebut.
“Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong,” ucap AKP Ari ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Penangkapan tersebut, jelas Kasat, berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan, bahwa salah satu warung tuak yang berada di Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, sering terjadi tindak pidana perjudian sehingga membuat resah masyarakat.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan sebelumnya.
Sesampainya di lokasi, pada sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (1/11/2022), tim langsung melakukan pemeriksaan di warung tuak yang diduga ada kegiatan perjudian.
Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka Hongkong.
Pria tersebut berinisial PM (41), warga Balata, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Dari PM, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam yang terdapat didalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong, uang tunai Rp. 177.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), ujar AKP Ari.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,”tandas AKP Ari.
(rel)