Pematang Siantar, Ruangpers.com – Seorang residivis pengedar narkoba berinisial S als K (54 Tahun) beserta 2 orang pembelinya inisial YAH (33 Tahun) dan TW (27 Tahun), ditangkap Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, mengatakan, kejadian itu berlangsung, Selasa (12/9/2023) malam lalu, pukul 23.00 WIB.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga, ada pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Jl. Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya tim menuju lokasi tersebut, yaitu sebuah rumah. Dan saat tim menggedor, pintu dibuka oleh S als K, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan 1 (satu) buah toples berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 2,34 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP dan uang Rp. 1.015.000.
Saat diinterogasi, S als K mengakui kepemilikaan sabu tersebut yang dibelinya dari Medan, dan mengaku ada menjual sabu tersebut kepada YAH dan TW.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil menangkap YAH dan TW, di sebuah rumah, Jl. Viyata Yudha, KPR BTN.
Dan dari rumah tersebut, diamanakan 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,46 gram dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis sabu.
Untuk ke 3 tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lanjut di Polres Pematang Siantar, ucapnya.
(rel)