Lampung Tengah, Ruangpers.com – Seorang istri di Kampung Srikencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, tega mencuri sapi suaminya.
Aksi pelaku bernama Siti Asmaul Husna (26) dilakukan dengan bersekongkol dengan rentenir tempatnya meminjam uang.
Kapolsek Rumbia, Iptu Eko Heri Susanto mengatkan, sebelumnya pelaku memiliki utang Rp500 000. Namun karena lama tidak bayar utangnya bertambah menjadi Rp1,5 juta.
Akibat terlilit utang untuk membeli alat kecantikan dan perawatan wajah, Siti Asmaul Husna pun mencari akal untuk mencuri sapi suaminya Suroto (28).
Hingga akhirnya pada 28 Agustus sapi Suroto benar-benar hilang.
“Sapi itu hilang dari kandang ketika Suroto beserta istri dan anaknya pergi bertandang ke rumah temannya,” katanya, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (6/9/2021).
Setelah tiba di rumah temannya pelaku berpamitan kepada suaminya untuk membeli sayur. Sekira Pukul 20.00 WIB, tersangka melapor kepada suaminya bahwa sapi mereka hilang dari kandang.
“Saat itu juga korban langsung melaporkan ke Polsek Rumbia.Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi menemukan ada kejanggalan raibnya sapi tersebut. “Ternyata yang mencuri sapi adalah istri pelapor sendiri,” katanya.
Kepada petugas pemeriksa tersangka mengaku menjadi otak pencurian karena terlilit utang dan uangnya untuk biaya perawatan dirinya. Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya agar berjalan mulus, dengan cara mengajak suami dan anaknya main ke rumah temannya.
“Sudah direncanakan tersangka . Tersangka beralasan pergi ke warung bukan untuk membeli sayuran. Ternyata tersangka sudah bekerja sama dengan pelaku lain inisial P (DPO), seorang pegawai koperasi atau rentenir yang tak jelas kantornya,” ujarnya.
Tersangka saat itu mengendarai motor Yamaha Force 1 menemui P yang sudah mengabarinya via WhatsApp bahwa rumah sudah dalam keadaan kosong. Keduanya bertemu di lapangan Kampung Sumberkaton.
Lalu ke rumah mengambil sapi. Sapi dinaikkan ke mobil pikap Daihatsu Grand Max yang dikendarai dua orang. “Sebelum sapi diambil dari dalam kandang, kabel lampu diputus menggunakan kayu,” katanya.
Dari keterangan tersangka, dia memiliki utang dengan P Rp500.000 dan menjadi Rp1,5 juta utang bertambah banyak karena tidak pernah diangsur atau bayar.
“Dengan kerja sama mencuri sapi milik suaminya utang tersangka dianggap lunas. Bahkan tersangka masih mendapat bagian Rp4 juta. Sebesar Rp3,5 untuk bayar utang kepada temannya dan Rp500.000 untuk beli skincare,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : iNews.id