Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan, berinisial PS (50), dari rumahnya, di Jl. Asahan Belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (3/2/2024) lalu, pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H, menyampaikan, penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa (7/9/2021) siang lalu, sekira pukul 13.59 WIB, di Perumahan Sibatu – batu Blok G, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pada bulan Mei 2021 dan bulan Juli 2021, pelapor Mulyadi Saragih, ada memberikan uang secara bertahap kepada terlapor, Putra A. Sitompul, melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp.220.000.000.
Dimana sebelumnya, saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan, membujuk pelapor bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak pelapor menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham dengan memberikan uang sebesar Rp.220.000.000, sehingga pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution.
Kemudian pada hari Selasa (7/9/2021), pelapor mulai curiga atas keterangan identitas dimana terlapor PS bekerja, sehingga pelapor meminta uang pelapor dikembalikan secara baik – baik, namun terlapor PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut.
Pelapor merasa tertipu oleh terlapor PS sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Karena akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.220 000.000.
Pada hari Sabtu (3/2/2024), sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi, bahwa diduga pelaku PS berada di rumahnya, di Jln. Asahan Km. 4.5, di belakang Kantor Kejari Simalungun, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mendengar informasi tersebut, pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal tiba di rumah diduga pelaku PS, namun pelaku PS membawa parang beserta sarungnya yang menempel dipinggangnya sebanyak 2 pucuk.
Selanjutnya personil Opsnal menerangkan kepada diduga pelaku PS, maksud dan tujuan pihak kepolisian datang ke rumahnya untuk membawa terduga pelaku PS ke kantor polisi untuk diminta keterangan sesuai dengan Lp/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.
Tapi terduga Pelaku PS tidak mau dan merasa tidak ada melakukan salah dan mengatakan terduga pelaku PS bersedia dibawa ke kantor polisi, apabila ada perangkat desa.
Lalu Tim Opsnal menghubungi perangkat desa agar datang ke rumah terduga pelaku.
Pada sekitar pukul 14.15 WIB, perangkat desa bermarga Sitorus dan Marga Turnip, tiba di rumah terduga pelaku dan menerangkan kepada terduga pelaku agar mengikuti proses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya personil opsnal mencoba menenangkan diduga pelaku dan istrinya agar membuang parang dan racun tersebut.
Lalu, pada pukul 15.00 WIB, tim opsnal berhasil menenangkan diduga pelaku dan Istrinya dan bersedia membuang parang dan racun.
Lalu, pada sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal membawa diduga pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, terduga pelaku PS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana.
(rel)