Simalungun, Ruangpers.com – DISCLAIMER: Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan.
Kapolsek Raya, AKP SP Siringoringo, respon laporan masyarakat dengan turun langsung ke lokasi dan membantu evakuasi seorang warga yang ditemukan meninggal gantung diri di rumahnya, di Dusun Juma Dear, Nagori Simbou Baru, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada Senin malam (5/2/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban diketahui bernama Demi Inarson Silalahi (52).
Malam itu, sekira pukul 18.30 WIB, awalnya saksi Murniati boru Purba (44), datang ke rumah korban untuk mencari istri korban bernama Hasianna boru Hutasoit yang dipanggil saksi dengan sebutan Omak Manase terkait adanya urusan pekerjaan di ladang orang.
Setelah beberapa kali dipanggil, korban tidak menyahut, sehingga saksi saksi mendorong pintu depan rumah korban ketepatan tidak terkunci.
Dan saat pintu sudah terbuka, saksi mengira korban sedang memperbaiki lampu, namun karena tidak menyahut.
Namun saat saksi mendekati korban, ternyata korban telah meninggal tergantung dengan tali nilon sehingga saksi menjerit berteriak “Tolong ada orang mati tergantung”.
Kemudian warga setempat datang dan memberitahukan kejadian tersebut ke Pangulu Simbou Baru, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raya.
Kapolsek Raya, AKP SP Siringoringo bersama Kanit Reskrim, IPTU Bernad Napitupulu dan personil piket langsung merespon dengan turun melakukan olah TKP dan bantu evakuasi turunkan jasad korban.
Sesuai informasi, korban meninggal gantung diri diduga akibat masalah perselisihan dalam keluarga.
Selanjutnya, Bidan Desa, Mardiana Napitu (37) melakukan pemeriksaan luar terhadap jasad korban dan hasil pemeriksaan tersebut, korban meninggal akibat jeratan tali nilon yang menjerat leher korban.
Istri korban, Hasianna boru Hutasoit menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan bermaterai karena keluarga sudah menerima ikhlas meninggalnya korban dan tidak menuntut secara hukum.
Adanya surat pernyataan itu, Kapolsek menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
(red)