Sumut

Tegas, Kapolda Ultimatum Penyelundup Pakaian Bekas ke Sumut

Medan, Ruangpers.com – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra Simanjuntak mengultimatum seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menyelundupkan pakaian impor bekas ke Sumut. Jika kedapatan, Panca mengatakan akan memberikan tindakan tegas.

“Prinsip kita, saya beserta jajaran akan menindak tegas semua tindak pidana yang terjadi, apalagi itu menyangkut pakaian bekas,” kata Panca di Mapolda Sumut, Selasa (21/3/2023) malam.

Jenderal bintang dua itu menyebut pakaian bekas itu menimbulkan efek buruk baik bagi kesehatan karena dinilai tidak steril. Selain itu, kata Panca, impor pakaian bekas itu juga merugikan negara.

“Pakaian bekas adalah pakaian yang dari aspek higienis ini menjadi perhatian kita bersama. Pakaian itu bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik dari aspek kesehatan. Apalagi masuknya barang secara ilegal itu merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Panca mengatakan pakaian-pakaian bekas ini biasanya diselundupkan ke Sumut melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, seperti di Tanjung Balai. Panca meminta tidak ada pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan pakaian bekas itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Oleh karena itu, saya mengingatkan untuk tidak mencoba-coba memasukkan barang-barang bekas melalui pintu-pintu atau pelabuhan- pelabuhan tikus yang ada di wilayah sumut. Itu kita sudah siapkan strategi pengamanan di wilayah pantai-pantai,” kata Panca.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan pengungkapan penyelundupan pakaian bekas ini tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, masyarakat juga harus ikut serta mengungkap itu.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kami punya keterbatasan, makanya kami minta peran serta masyarakat yang paling utama untuk sama-sama menjaga ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah melarang impor baju bekas ilegal atau di Medan dikenal dengan monza.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki berencana menumpas gempuran impor pakaian bekas ilegal tersebut agar dapat melindungi para pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri.

 

Sumber : detik.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Hadiri Rakernas ASPERAPI, Bupati Simalungun Perkenalkan Danau Toba Parapat sebagai MICE

Simalungun, Ruangpers.com - Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri Rakernas (Rapat Kerja Nasional) ASPERAPI (Asosiasi…

6 jam ago

Top! 2 Anggota Polri Harumkan Bangsa lewat Perjuangan Timnas U-23

Jakarta, Ruangpers.com - Perjalanan Timnas Indonesia U-23 menuju babak semifinal Piala Asia U-23 dalam pertandingan…

6 jam ago

Penampakan Kepsek Aniaya Siswa SMK hingga Tewas di Nisel Berbaju Tahanan

Nias Selatan, Ruangpers.com - Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori Safrin Zebua (SZ) ditangkap dan ditahan…

6 jam ago

Reaksi Cepat Polsek Parapat dalam Penanganan Pohon Tumbang di Jalan Lintas Siantar – Parapat

Simalungun, Ruangpers.com - Sebuah insiden pohon tumbang terjadi di Jalan Lintas Siantar – Parapat, tepat…

16 jam ago

Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Pemerintah Desa Gerebek Karang Bangun

Simalungun, Ruangpers.com - Dalam rangka menanggapi aduan masyarakat yang dilaporkan oleh salah satu media online…

16 jam ago

Puncak HUT Ke-153 Pematangsiantar, Kapolres Bernyanyi bersama Bagindas

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Puncak Hari Jadi Kota Pematangsiantar ke-153, dihadiri langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP…

16 jam ago