Jakarta, Ruangpers.com – THR Keagamaan PNS 2023 resmi cair hari ini, Selasa (4/4/2023).
“Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dia juga mengatakan kalau THR PNS tahun 2023 ini ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan.
“THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” katanya.
Anggaran THR yang dialokasikan untuk PNS Pusat, TNI, dan Polri tahun 2023 sebesar Rp11,7 triliun, sedangkan untuk PNS Daerah dan PPPK sebesar Rp17,4 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp9,8 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Jadi, sekiranya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pencairan THR PNS dan pensiunan ini adalah sebesar Rp 38,8 triliun.
Sumber : Okezone.com