Simalungun, Ruangpers.com – Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, dalam siaran pers yang diadakan di Mako Polres Simalungun menyatakan kepuasan atas hasil kerja Tim Anti Narkoba.
“Operasi penangkapan ini adalah bukti nyata dari keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,”ungkap AKBP Ronald, Senin (18/9/2023), pukul 13.00 WIB.
Tim Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat (15/9/2023), pukul 15.00 WIB, di daerah Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres juga mengapresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang turut membantu operasi penangkapan ini.
AKBP Ronald juga menekankan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar sabu tersebut.
“Laki-laki tersebut berinisial “S” (51) alias Ateng, seorang wiraswasta, warga Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 September 2023, sekira pukul 15.00 WIB. Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga yang mengabarkan tentang rumah Ateng yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Sus yang dipimpin oleh Kanit I, IPTU Dian Putra, M.H dan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritzel G. Sitohang, M.H., bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,”ungkap AKP Adi.
Lanjutnya, dari hasil penggerebekan tersebut, Tim Sus berhasil mengamankan “S” alias Ateng dan menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 25,93 gram, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja dengan berat brutto 1,21 gram, dua timbangan digital, dua unit handphone, dua bundel plastik klip kosong, satu dompet kecil dan sebuah botol rexona.
Saat dilakukan iterogasi, Ateng mengakui, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali, yang didapatkannya dari seorang laki-laki dari daerah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tandas AKP Adi.
Setelah penangkapan tersebut, Tim Suss membawa Ateng dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
(rel)