Simalungun, Ruangpers.com – Perjudian menjadi ancaman yang nyata di masyarakat karena dapat mengganggu ketertiban sosial.
Sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, Polisi bertugas untuk mencegah tindak pidana dan salah satunya dengan memberantas perjudia.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (12/3/2022), di Mako Polres Simalungun.
Katanya, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk pelaku perjudian jenis tebak angka, di Huta Kampung Talang, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/3/2022) lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
“Sebelumnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada warung di Nagori Talang Bayu, sedang terjadi tindak pidana diduga perjudian tebak angka jenis Hongkong, dan langsung saya minta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k., untuk melakukan penyelidikan,”ungkap Kasat.
Dan tiba di lokasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AM (43), warga Huta Setia Tawar, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja dan ketika diinterogasi, AM sempat berkelit, jelas Kasat.
“Namun saat personel menunjukkan barang bukti yang ada pada AM seperti 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih, dimana terdapat angka tebakan Hongkong didalamnya, 1 (satu) lembar kertas terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan uang sebesar Rp. 370.000,- (Tiga ratus Tujuh puluh ribu rupiah), AM akhirnya tidak dapat menghindar,”ungkap Kasat lagi.
Bahkan AM mengaku kalau dirinya sebagai bandar sendiri, tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, dan pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tutupnya.
(rel)