Langkat, Ruangpers.com – Irfanda alias Aseng (23) pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap Perempuan lanjut usia (lansia) bernama Asiah (62) di Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan di Pagurawan, Kabupaten Batubara.
Tersangka mengaku nekat merampok untuk merayakan ulang tahun kepada anaknya.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra mengatakan pelaku ditangkap petugas di lokasi persembunyiaanya di Desa Pagurawan, Batubara.
Tersangka ditangkap petugas saat tidur di salah satu rumah kerabatnya, Jumat (25/2/2022) dini hari.
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yakni mencuri dan membunuh korban Asiah. Pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk merayakan ulang tahun anaknya.
“Pelaku mengaku beraksi seorang diri. Dia nekat mencuri dan membunuh korban karena membutuhkan uang untuk merayakan ulang tahun anaknya,” ucapnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit Play Stasion (PS2) yang belum sempat dijual pelaku, satu buah tang pemotong kawat jendela, dan uang tunai sebesar Rp105.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sumber : iNews.id