Sergai, Ruangpers.com – Jhoni Walker Manik alias Joni (27), warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diringkus polisi, Selasa (28/6/2022) sore lalu, sekitar pukul 15: 30 WIB.
Pelaku Joni dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, di Dusun IV Desa Sarang Ginting Kahan, tepatnya di areal perladangan sawit milik warga.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya diduga sabu dengan berat brutto 1,42 gram dan uang tunai Rp.40.000.
Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud, melalui Kasi Humas, Iptu R Sagala, membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu, di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.
“Tim opsnal unit reskrim mendapatkan informasi dari warga Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,”jelas Iptu E Sagala.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan, katanya.
Dan sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal ke TKP dan melihat kedatangan pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni.
Selanjutnya pelaku mencoba berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.
Hasil interogasi, pelaku menerangkan, bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya inisial PL, warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000 per gramnya dengan sistem kerja.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut, namun pelaku PL tidak ditemukan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sabu sudah diamankan. Tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Humas.
(red)