Hukum

Usaha Lari dari Polisi Sia – sia, 1,42 Gram Sabu Diamankan dari Warga Sergai Ini

Sergai, Ruangpers.com – Jhoni Walker Manik alias Joni (27), warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diringkus polisi, Selasa (28/6/2022) sore lalu, sekitar pukul 15: 30 WIB.

Pelaku Joni dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, di Dusun IV Desa Sarang Ginting Kahan, tepatnya di areal perladangan sawit milik warga.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya diduga sabu dengan berat brutto 1,42 gram dan uang tunai Rp.40.000.

Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud, melalui Kasi Humas, Iptu R Sagala, membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu, di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.

“Tim opsnal unit reskrim mendapatkan informasi dari warga Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,”jelas Iptu E Sagala.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan, katanya.

Foto barang bukti sabu dan uang yang diamankan Polisi.

Dan sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal ke TKP dan melihat kedatangan pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni.

Selanjutnya pelaku mencoba berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.

Hasil interogasi, pelaku menerangkan, bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya inisial PL, warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000 per gramnya dengan sistem kerja.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut, namun pelaku PL tidak ditemukan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sabu sudah diamankan. Tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Humas.

 

(red)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Pakpak Bharat Adakan Bimbingan Kepada Para Pencari Kerja Tingkat SMA Sederajat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial, melaksanakan penyuluhan dan…

2 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gabungan Awal Bulan, Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaksanakan apel gabungan…

3 jam ago

Mengantisipasi Praktik Judi Dadu di Nagori Purbatua Baru, Polsek Saribu Dolok Gelar Razia Dini Hari

Simalungun, Ruangpers,com – Pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, tim Kepolisian Sektor Saribu Dolok…

10 jam ago

Alasan Pria Bunuh Abang di Medan Serahkan Diri ke Polisi: Terbayang Wajah Ibu

Medan, Ruangpers.com - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Gilang Prasetya (21) menyerahkan diri…

10 jam ago

Kebakaran Hebat di Medan, 6 Rumah dan Tempat Kos Hangus

Medan, Ruangpers.com - Kebakaran hebat melanda permukiman di Jalan Brigjen Katamso Gang Bakti, Lingkungan VII,…

10 jam ago

Tampang Nenek di Labuhanbatu yang Ditangkap Jual Sabu

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Seorang nenek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS alias Bou…

19 jam ago