Labuhanbatu, Ruangpers.com – Sebuah video truk trailer masuk ke tengah kota di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Truk tersebut sempat diprotes dan dihadang sejumlah warga saat melewati Jalan Sirandorung, karena dianggap sebagai penyebab kerusakan jalan.
“Kejadiannya tadi bang, di Jalan Sirandorung. Rodanya ada 22, kuhitung. Aku merekamnya mulai dari Jalan Sirandorung sampai simpang empat, pos polisi,” kata warga yang merekam video viral tersebut, Alqassam, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Alqassam mengatakan dirinya bersama dengan beberapa warga Jalan Sirandorung lainnya sempat memberhentikan truk trailer tersebut. Mereka sempat berdebat dengan supir truk tersebut, mempertanyakan alasan dan tujuan masuk ke tengah kota.
Supir truk tersebut, kata Alqassam, kemudian menjawab truk tersebut mengangkut beras untuk diantar ke Jalan Agus Salim Rantauprapat. Supir tersebut juga menyebutkan nama sebuah toko, sebagai pemilik truk tersebut.
Tindakannya tersebut, kata Alqassam, didorong karena dia merasa heran dengan bebasnya truk-truk besar, masuk ke tengah kota. Dia menilai, itu menjadi penyebab jalan rusak yang sekarang banyak terjadi di Rantauprapat.
“Tadi sengaja ku ikuti (merekam) sampai pos polisi (lalu lintas) di simpang empat. Mau nengok ditangkap polisi enggak. Ternyata santai aja orang itu, bebas, lanjut terus,” kata dia.
Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kasat lantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbenny mengatakan bahwa polisi tidak bisa melakukan tindakan terhadap truk besar yang masuk ke tengah kota. Alasannya kata Rusbenny karena belum adanya peraturan daerah (Perda) terkait larangan tersebut.
“Kita tidak bisa tindak, karena tidak ada perdanya. Belum ada payung hukumnya,” kata Rusbenny. Demikian juga dengan Undang-Undang Lalu lintas, disebut Rusbenny tidak mengatur tentang larangan tersebut.
Rusbenny juga mengatakan bahwa pihaknya belum pernah meminta pengusaha agar tidak menggunakan truk besar saat masuk ke tengah kota. Alasannya, kata dia, karena itu bukan merupakan kewenangan Polisi.
“Kami kan polisi ini sebagai penegak hukum. Kalau masalah itu Dinas Perhubungan lah, Pemda nya yang mengatur,” kata dia.
Senada dengan Rusbenny, Plt Kadis Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Bonaran Tambunan juga mengatakan hal sama. Dia membenarkan tentang belum adanya Perda larangan truk masuk kota.
“Saat ini kita sedang berkordinasi dengan PUPR terkait peta jalan di Labuhanbatu. Setelah itu kita kemudian akan menyusun draft nya. Lalu disusul dengan pengajuan ke DPRD,” katanya.
Sumber : detik.com