Pematang Siantar, Ruangpers.com – Tidak hanya sabu, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar juga mengamankan seorang pria pemilik ganja, pada Selasa (13/12/2022).
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 01.30 WIB, petugas mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis ganja, di Jl. Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.
Lalu, petugas ke lokasi yang dimaksud, dan melihat seorang laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Super 800 BK 4340 WAM dan berhenti di pinggir jalan.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankannya yang belakangan diketahui bernama Muhammad Rangga (42), warga Jl. Sibatu – batu, Komplek Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Lalu, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan dari gantungan dashboard SepedaMotor berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah bal diduga jenis ganja dengan berat brutto 1090 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “L”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “L” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat pagi (16/12/2022).
(rel)