Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar mengamankan seorang laki – laki atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHP.
Penangkapan pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 195/III/ 2021/ SU / STR, tanggal 29 Maret 2021.
Identitas pelaku, berinisial FDM (23), warga Huta V Simpang Karang Anyer, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan korbannya, berinisial DYA (19), warga Kota Pematangsiantar.
Kronologisnya, pada hari Minggu (7/3/2021), sekira pukul 14.00 WIB, korban dichatting melalui WhatsApp (WA) oleh pelaku.
Saat itu, pelaku mengatakan akan datang ke rumah korban. Dan setelah tiba di rumah korban, pelaku duduk di ruang tengah/tamu, bersama dengan adik korban yang berinisial ITA.
Dan tidak berapa lama, kemudian adik korban pergi dari ruang tersebut dan ketika itu, pelaku langsung mengajak korban kedalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut korban sambil berkata “Ku Bunuh Nanti Kau Kalau Tidak Mau”.
Namun saat itu, korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan terlapor dengan cara menunjang kakinya. Namun korban tidak bisa melepaskan genggaman tangannya, sehingga dia pun lemas,
Kemudian, korban dibawa kekamar dan pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Dan setelah itu, korban merasa ketakutan dan trauma. Korban ketakutan, trauma dan keberatan karena telah disetubuhi oleh pelaku.
Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Selanjutnya, pada hari ini Senin (29/3/2021), sekira pukul 01.42 WIB, korban bersama saksi-saksi (orang tua korban,red) datang ke Polres Pematangsiantar dengan membawa tersangka dan diserahkan kepada pihak Polres Pematngsiantar.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan.
Kasus dugaan pemerkosaan ini, dibenarkan oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya.
(red)