Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Senin (19/9/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 00.10 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba, di Jl. Singosari Gg. Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Lalu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan.
Dan saat personil Sat Narkoba mendekatinya, laki-laki tersebut hendak melarikan diri dan membuang benda dengan tangan kanannya ke atas tanah.
Lalu, personil Sat Narkoba berhasil menangkapnya, yang belakangan diketahui bernama Rahandy Putra Harahap alias Randi (22), warga Jl. Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian petugas menyuruhnya untuk mengambil benda yang dibuangnya tersebut, dan setelah diperiksa, ternyata benda yang dibuangnya tersebut adalah 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,49 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Realme dari atas tanah.
Dan setelah dipertanyakan, pelaku mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “J”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “J” tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : 2 Orang Terduga Pengedar Sabu Warga Bantan Diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, “BB” 24,99 Gram Sabu
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa sore (20/9/2022).
(rel)