Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket Polsek Siantar Utara dipimpin Pawas Kanit Binmas, IPDA Hotlan Matondang, selesaikan perkara selisih paham abang adik melalui problem solving, Kamis (09/05/2024), pukul 13.00 WIB.
Kejadian tersebut di Jln. Sekka Nauli, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (08/05/2024) malam, pukul 23.00 WIB.
Dimana selisih paham itu mengakibatkan pemukulan dilakukan FM (33) terhadap adik perempuannya berinisial CW br M.
Tidak itu saja, FM juga memaki – maki terhadap ibu kandungnya berinisial R br S (59).
Selanjutnya pada hari Kamis, 9 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, korban dan ibunya mendatangi Mako Polsek Siantar Utara.
Lalu personil piket Polsek Siantar Utara dipimpin Pawas Kanit Binmas, IPDA Hotlan Matondang, memanggil pelaku FM ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak (korban dan pelaku) sepakat berdamai secara kekeluargaan karena korban CW br M masih adik pelaku FM dan R br S masih ibu kandung pelaku FM.
Adanya perdamaian dengan poin – poin yang sudah dibuat dalam surat perdamaian bermaterai maka IPDA Hotlan Matondang selesaikan perkata selisih paham abang adik tersebut melalui problem solving.
(rel)