Pematangsiantar, Ruangpers.com – Pelaku berinisial FDM (23), warga Huta V Simpang Karang Anyer, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang nekat membobol paksa “anu” (kelamin,red) korban DYA (19), benar – benar keterlaluan.
Apalagi, perbuatan bejat itu dilakukannya di rumah korban.
Dan bahkan, pelaku FDM yang sudah begitu nafsu, mengancam akan membunuh korban kalau korban tidak mau melayaninya.
“Ku Bunuh Nanti Kau Kalau Tidak Mau,”ucap pelaku mengancam korban DYA yang berdomisili di Kota Pematangsiantar.
Kasus pemerkosaan ini, telah ditangani pihak Polres Pematangsiantar, setelah keluarga korban, menyerahkan pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang belum dewasa ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHP.
Dan penangkapan pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 195/III/ 2021/ SU / STR, tanggal 29 Maret 2021
Kronologisnya, pada hari Minggu (7/3/2021), sekira pukul 14.00 WIB, korban dichatting melalui Whatshap (WA) oleh pelaku.
Saat itu, pelaku mengatakan akan datang ke rumah korban.
Dan setelah tiba di rumah korban, pelaku duduk di ruang tengah/tamu, bersama dengan adik korban yang berinisial ITA.
Dan tidak berapa lama, kemudian adik korban pergi dari ruang tersebut. Dan ketika itu, pelaku langsung mengajak korban kedalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut mkorban sambil berkata “Ku Bunuh Nanti Kau Kalau Tidak Mau”.
Namun saat itu, korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan terlapor dengan cara menunjang kaki korban, dan korban tidak bisa melepaskan genggaman tangannya, sehingga dia pun lemas,
Kemudian, korban dibawa kekamar dan langsung membuka seluruh pakaian korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Dan setelah itu, korban merasa ketakutan dan trauma.
Korban ketakutan, trauma dan keberatan karena telah disetubuhi oleh pelaku.
Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Selanjutnya, pada hari ini Senin (29/3/2021), sekira pukul 01.42 WIB, korban bersama saksi-saksi (orang tua korban,red) datang ke Polres Pematangsiantar dengan membawa tersangka dan diserahkan kepada pihak Polres Pematngsiantar.
Baca Juga : Warga Dolok Marlawan Ini Dibawa ke Kantor Polisi karena Diduga Jebol “Anu” Gadis 19 Tahun
Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan.
Kasus dugaan pemerkosaan ini, dibenarkan oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin (29/3/2021) lalu.
(red)