Jakarta, Ruangpers.com – Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri.
Lantas, berapa besaran gaji mereka saat bertugas di Korps Bhayangkara.
Analis Kebijakan Madya bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kisaran gaji Novel Baswedan dkk itu bakal disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
“Terkait berapa besarannya tentu melihat dari apa yang dilakukan pengabdian kepada eks pegawai KPK. Seperti masa kerja, jabatan dan pangkat yang disesuaikan,” kata Trunoyudo dalam acara bincang-bincang yang disiarkan di akun media sosial Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Meskipun begitu, Trunoyudo tidak membeberkan kisaran jumlahnya. Dia menyebut indeks gaji mengacu pada peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri.
Pengangkatan mereka tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Itu adalah pengangkatan disertai dengan nomor induk pegawai (NIP) yang dikeluarkan boleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021.
Novel cs akan ditempatkan dalam divisi pencegahan korupsi. Mantan penyidik KPK itu akan bertugas mengawasi dana covid-19, program strategis nasional, dan pemulihan ekonomi nasional.
Kini Novel dan 43 pegawai KPK lainnya tengah menjalani pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung, Jawa Barat.
Mereka menjalani orientasi selama 14 hari. Setelah itu, disumpah jabatan pada 1 Januari 2022.
Sumber : iNews.id