Medan, Ruangpers.com – Dua oknum TNI AD aktif yang tertangkap tangan bawa ribuan butir pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu, sudah diserahkan ke Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Kedua personel tersebut yakni bernama, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.
Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan penangkapan terhadap kedua personel TNI AD aktif itu.
“Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum,” kata Rico kepada Tribun Medan, Selasa (6/12/2022).
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap oleh polisi di tempat pencucian mobil yang berada di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022) kemarin.
“Keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir dan sabu seberat 75 kilogram,” sebutnya.
Dikatakannya, kedua anggotanya ini memang sudah dibuntuti oleh Dit Narkoba Mabes Polri, sejak mengambil narkoba tersebut di kawasan Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2022) lalu.
Ketika itu, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai, dan berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.
“Di sana keduanya ini mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal, kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE,” bebernya.
Rico menuturkan, setelah mengambil paket narkoba itu keduanya pun langsung menuju ke arah Medan.
“Karena sudah subuh Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan istrahat dan melaksanakan salat subuh di Mesjid Jami Galang, Lubukpakam, Deliserdang,” ungkapnya.
Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB mereka pun mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC, dan di sanalah polisi langsung meringkus keduanya.
Kodam I Bukit Barisan Janji Pecat 2 TNI AD yang Bikin Malu
Kodam I Bukit Barisan berjanji akan memecat dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tajun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 Kilogram dan ribuan ekstasi.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, keduanya akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti mengedarkan narkoba.
Selain itu, keduanya pun akan diberi sanksi pidana.
“Hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH,”kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian, Selasa (6/12/2022).
Rico menjelaskan hingga saat ini dua prajurit TNI Angkatan Darat itu masih diperiksa di detasemen polisi militer (Denpom).
Ia menyebut kedua personel itu ditangkap cuma berdua, tak ada warga sipil.
“Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses.”
Sebelumnya, dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tajun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 Kilogram dan ribuan ekstasi di Deliserdang, Sumatera Utara di depan Yonif Mekanis 121 Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang Senin 10:00 WIB kemarin.
Berdasarkan informasi yang didapat, dari prajurit TNI itu diamankan diduga sabu-sabu sekitar 75 kilogram serta 40 ribu butir diduga ekstasi.
Barang haram ini diduga diambil setelah keduanya bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 kemarin.
Kemudian mereka mengambil sabu dan ekstasi di Sungai Dua Kota Tanjungbalai dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.
Setelah itu mereka berangkat menuju Deliserdang, Sumatera dan tiba pada Senin sekitar pukul 10:00 WIB di sebuah tempat pencucian mobil di depan Yonif Mekanis 121 Kecamatan Galang untuk mencuci mobil.
Disinilah keduanya ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan kemudian dibawa ke Polda Sumut.
Sumber : tribunnews.com