Jakarta, Ruangpers.com – KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus suap. Adil diduga menerima puluhan miliar dalam tiga kasus itu.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melansir detikNews, Jumat (7/4/2023) tengah malam.
Alex mengungkapkan Adil melakukan korupsi dalam tiga kasus yang berbeda. Ketiganya yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, soal penerimaan fee jasa travel umrah, dan soal pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Alex menyebut Adil juga diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.
Baca Juga : Ditangkap KPK, M Adil Sempat Bikin Heboh gegara Sebut Kemenkeu Berisi Iblis
Dijelaskan jika uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua TIm Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sumber : detik.com