Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Polisi menangkap pria bernama Januari Harahap (34) di loket bus Kota Pematangsiantar. Januari ditangkap usai membobol toko ponsel yang ada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/4). Untuk pelapor bernama Serena Aprita Kartini (24) selaku karyawan toko ponsel.
“Saat kejadian, pelaku masuk ke toko ponsel dengan merusak asbes toko, memanjat dan masuk ke dalam toko. Setelah itu, pelaku mengambil 10 unit handphone lalu pergi meninggalkan lokasi,” kata Ernis, Senin (15/4/2024).
Setelah itu, pelaku menjual satu unit handphone kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Tarutung dengan harga Rp 600 ribu. Uang itu pun dipakai pelaku untuk beranjak ke Kota Pematangsiantar.
Tak lama, Aprita mendapati toko ponsel itu dibobol maling dan selanjutnya mengadu ke pihak kepolisian. Polisi pun melakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta kamera CCTV.
“Akhirnya pelaku ditangkap di loket Bus Intra, Kota Siantar dengan barang bukti 9 unit handphone serta uang tunai Rp 197.000. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan residivis yang berulang kali masuk penjara dengan kasus pencurian. Terakhir kali, pelaku keluar dari penjara pada Rabu (10/4/2024), atas kasus pencurian yang membuatnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
“Kini, pelaku ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Sumber : detik.com