Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar amankan tiga pelaku pencurian kabel listrik Gardu PLN No. S62, di Jalan Sibatu –batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (26/4/2024) siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Ketiga pelaku itu berinisial ERS, DN dan JS.
Kapolsek Siantar Martoba mengatakan, kejadian itu pada hari Jumat (26/4/2024), sekira pukul 13.30 WIB, pelapor Yudhi Indrawan Harefa dihubungi rekan kerjanya yang bernama James Tambunan dan memberitahukan James Tambunan sedang melintas, di jalan Sibatu – batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, tepatnya di gardu PLN No S62 dan melihat seorang laki-laki memasukan potongan kabel ke dalam 1 unit mobil.
Pelapor meminta James Tambunan mengikuti mobil tersebut apabila telah bergerak dan meminta untuk tidak mematikan HP-nya agar tetap berkomunikasi dengannya.
Akhirnya, James Tambunan masuk ke dalam mobil dikemudikan Pelapor, di Jl. Pdt J Wismar Saragih Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan kantor kebersihan, kemudian pelapor dan James Tambunan kehilangan jejak para pelaku yang menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor Polisi.
Berselang 15 menit, pelapor menerima telepon dari rekan kerjanya bernama Marudin Manurung yang membertitahukan bahwa ianya bersama masyarakat perumahan Asido 4, di jalan Medan, telah mengamankan 2 orang laki-laki berinisial ERS dan JS yang akan melakukan pencurian di Gardu PLN yang ada di perumahan tersebut.
Selanjutnya, pelapor menuju ke arah jalan Medan namun di perjalanan pelapor berpapasan dengan mobil Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor polisi sehingga pelapor berbalik arah dan melakukan pengejaran serta akhirnya pengemudi mobil berinisial DN tersebut tertangkap di jalan H.Ulakma Sinaga setelah mobil yang dikemudikan terperosok ke dalam parit yang sebelumnya menabrak tembok jembatan di daerah tersebut.
Selanjutnya pelaku DN diinterogasi pelapor dan mengakui bahwa dirinya dengan ERS dan JS telah mencuri kabel listrik pada hari Jumat, 26 April 2024, sekira pukul 13.30 WIB, di jalan Sibatu – batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di gardu PLN No.S62
Kemudian pelapor mengecek ke dalam mobil dan melihat ada beberapa potongan kabel di dalam mobil tersebut.
Selanjutnya pelapor dan temannya membawa ke tiga pelaku dan barang bukti ke Polres Pematangsiantar.
Tidak terima kejadian itu, pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(rel)