Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bane, AIPDA Hotlan Damanik, menyelesaikan perkara kesalah pahaman melalui problem solving, pada Selasa (7/5/2024) malam, pukul 21.00 WIB.
Kesalah pahaman itu antara anak dan orangtua yang terjadi di Jln Kain Suji Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bane, AIPDA Hotlan Damanik, memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan disaksikan Ketua RT Jalan Kain Suji Ujung, Bapak Dahlan Sihombing bersama perwakilan warga.
Adanya perdamaian itu, personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bane, AIPDA Hotlan Damanik menyelesaikan perkata kesalah pahaman tersebut melalui problem solving.
Pada kesempatan itu, AIPDA Hotlan Damanik menghimbau warga supaya tetap bekerjasama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan baik.
(rel)