Hukum

Diringkus dari Kedai Tuak, Satu Orang Pelaku Curas di Pematangsiantar Terpaksa “Dihadiahi” Timah Panas

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar terpaksa menembak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Berkat Tua Nasution alias Wewek (22),  warga jalan Sriwijaya, Gang Berlian Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penindakan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/38/XI/2021/SU/STR/SEK.STR.UTARA Tanggal 06 Nopember 2021 dan adanya Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan nomor : SP. Lidik/572/XI/2021/Reskrim tanggal 17 Nopember 2021.

Informasi dari pihak Kepolisian menyebutkan, pelaku diamankan petugas pada Rabu (1/12/2021) sore lalu, pukul  17.00 WIB, dari jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di kedai tuak Bang Jawa.

Adapun korban atau pelapor yaitu, Tan Nai In (59), perempuan, penduduk jalan Sutomo III, Nomor 01, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

Sedangkan saksi – saksi dalam kasus ini yaitu, Juliana (31), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan  Djamin Halim (61), warga Jalan Sutomo III, Nomor 01, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain pelaku Wewek, petugas juga menyita sejumlah  barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi, 1 buah Handpone merk VIVO V7, 1 buah cincin (hasil dari tindak pidana),  1 buah jam tangan (hasil dari tindak pidana),  1 buah topi yang dipakai saat melakukan tindak pidana, 5 buah pakaian (1 celana panjang warna hitam, 2 buah kemeja, 1 jaket switer warna hitam, 1 buah kaos)  dan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu).

Foto barang bukti yang disita Polisi.

Kronologis Kejadian

Di hari kejadian itu, Jumat (5/11/2021), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Sriwijaya atas, tepatnya di depan Klinik Maya, atau sewaktu korban selesai senam, di lantai 2 Lita Studio dan hendak pulang, ngobrol sebentar dengan anak pemilik Lita Studio.

Dan begitu hendak menyeberang, sambil memencet remote mobil yang ada di seberang studio, tiba – tiba dari belakang pelapor, ada seseorang yang mengendari  sepeda motor matic langsung merampas handbag merk montblank warna hitam yang dikepit, di bawah ketiak sebelah kiri pelapor.

Sehingga korban atau pelapor terseret hampir terjatuh. Selanjutnya, pelaku berhasil merampas handbag pelapor yang berisi 1 (satu) Hp merk VIVO, uang kontan Rp. 35 juta, 1 buah ATM MY BANK, 1 buah ATM MANDIRI, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah ATM CIMB NIAGA, dan 1 buah plasdist.

Sehingga ditaksir kerugian korban sekitar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Foto barang bukti yang disita Polisi.

Kronologis Penangkapan

Lalu, pada hari Rabu (1/12/2021) sore,  sekitar pukul 16.30 WIB, unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar  mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya pelaku Berkat Tua Nasution alias Wewek lagi berada di kedai tuak Bang Jawa, jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dan sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan informasi tersebut, unit Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar, melakukan penangkapan terhadap pelaku, di kedai tuak itu.

Dan saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku malah berusaha melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dari petugas.

Sehingga perugas terpaksa melakukan tindakan yang tegas dan terukur kepada pelaku.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan tindakan medis.

Dan setelah dari rumah sakit, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Penangkapan terduga pelaku curas ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, S.H, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis siang tadi (2/12/2021).

 

(red)

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Perkelahian Berakhir di Polsek Siantar Utara dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara melalui Ka. SPKT, AIPTU Abiden Manurung bersama Bhabinkamtibmas, AIPDA…

4 jam ago

Sepeda Motor Vega R Tabrakan dengan Angkutan Umum di Simpang Jalan Surabaya Siantar, 1 Orang Meninggal Dunia

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Sat Lantas lakukan olah Tempat Kejadian Perkara…

4 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkara Selisih Paham Warga

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan…

4 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Pria Warga Batubara Diduga Pencuri HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang…

13 jam ago

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminal, Ini Tujuannya

Simalungun, Ruangpers.com – Menjelang akhir pekan, Polres Simalungun menggelar operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pada…

13 jam ago

Heboh Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi Pembacok Warga di Deli Serdang

Deli Serdang, Ruangpers.com - Satu video yang memperlihatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat cekcok dengan Kamiso…

13 jam ago