Samosir, Ruangpers.com -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan DPO Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, Rabu (27/3/2024) Pukul 11.45 WIB di Desa Simanindo Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Kanit 1 Pidum Reskrim Polres Samosir Ipda Fazri Lubis, SH, MH mengatakan, penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor LP/B-23/Il/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut 04 Februari 2024.
Saat ini, OS sudah diamankan di Polres Samosir untuk diambil keterangan lebih lanjut. Saudara OS ditangkap atas laporan Ariski Saputra Sagala sesuai 18 Maret 2024,”kata Kanit Reskrim Ipda Fazri.
Sebelumnya OS ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni OS dalam Perkara Tindak Pidana “Penganiayaan secara bersama-sama.
Atas tindakannya, OS dipersangkakan pasal sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dari KUHPidana.
OS diduga melakukan penganiayaan pada 20 Januari 2024 di Bahal-bahal Desa Hasinggan Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir.
OS ditangkap di Pelabuhan Ferry Simanindo Kabupaten Samosir oleh Katim Jatanras Polres Samosir Surahman.
Sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka lainnya dilakukan Sabtu (23/3/2024) di Desa Sait Ni Huta. Pelaku lain yang sebelumnya terlebih dulu ditaha yakni BS (34).
Sumber : tribunnews.com