Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kurang dari 1×24 jam, tepatnya Jumat (12/4/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, ringkus pelaku pencurian berangkas berisi uang dan perhiasan berinisial WA (46), di rumahnya, jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H, mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah pelapor/korban Susanti Saragih (32), juga di Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis subuh (11/4/2024), sekitar pukul 03.36 WIB.
Pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024 malam, sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor pulang dari Medan langsung ke rumah dan setelah sampai di rumah, pelapor langsung masuk kedalam rumah dan menghidupkan lampu.
Selanjutnya, pelapor naik ke lantai II untuk masuk kedalam kamar, dimana posisi kamar pelapor ada di lantai II.
Saat itu, pelapor melihat pintu kamarnya keadaan terbuka dan lampu kamar hidup. Kemudian pelapor merebahkan badan karena kecapekan.
Pada pukul 23.00 WIB, pelapor terbangun hendak mencharger handpone miliknya dan baru tersadar, bawasanya berangkas yang sebelumnya pelapor letakkan di meja hias miliknya sudah tidak ada.
Dimana sebelumnya di atas berangkas tersebut terdapat uang dan perhiasan.
Melihat hal tersebut, pelapor berlari ke lantai I, tepatnya di depan gerbang menunggu saksi untuk menemani pelapor mengecek apa saja yang hilang.
Setelah selasai, pelapor dan saksi langsung pulang takut ada lagi masuk pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan pelapor melaporkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial WA dan telah pulang ke rumahnya di jalan Volly.
Adanya informasi itu, Tim Jahtanras berhasil meringkus pelaku WA di depan rumahnya. Diinterogasi, pelaku WA mengaku mencuri di rumah pelapor sehingga pelaku WA beserta barang bukti, 1 buah jaket udi dan 1 buah celana pendek yang dipakai pelaku saat mencuri diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Hingga saat ini, pelaku WA sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
(rel)