Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil amankan pelaku cabul siswi SMP, sebut saja bernama Mawar (15), pada Rabu (17/4/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku cabul itu berinisial Az, warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Percabulan itu terjadi pada hari Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 07. 30 WIB, di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383.
Pada hari Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 15. 00 WIB, korban permisi kepada ibunya berinisial Nur (35) untuk pergi dan menginap di rumah atau tempat tinggal neneknya, di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 untuk merayakan lebaran atau Idul Fitri.
Lalu, pada hari Selasa, 15 April 2024, pukul 10. 00 WIB, pelapor (Nur-red) menghubungi korban melalui whatsapp untuk menyuruh korban pulang ke rumah tetapi tidak aktif. Selanjutnya pada malam harinya, pukul 19. 00 WIB, pelapor kembali menghubungi korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumah karena besok (hari Rabu 17 April 2024) sudah masuk sekolah.
Korban mengatakan akan pulang ke rumah dan sudah di jalan. Hingga sekitar pukul 20. 30 WIB, korban belum juga sampai di rumah, selanjutnya pelapor kembali menghubunginya dan korban mengatakan bahwa ianya sudah di jalan dan sedang mengisi BBM di SPBU. Korban pulang diantar oleh Ojek Online.
Saat itu, pelapor sudah curigai kepada korban, mengapa begitu lama diperjalanan menuju rumah.
Lalu, pukul 21. 00 WIB, korban sampai di rumah orangtuanya, di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Gg Persatuan, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dengan diantar seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
Mengetahui itu, pelapor dan suaminya MH, menyuruh laki-laki yang mengantar korban untuk masuk kedalam rumah dan laki-laki tersebut mengaku berinisial Az.
Saat ditanyai, korban mengaku kalau korban dan Az baru saja pulang jalan-jalan dari Kebun Teh Sidamanik dan mereka berkenalan pada hari Rabu, 10 April 2024, di Kolam Renang Waterpark Martoba Kota Pematangsiantar.
Curiga dan terus ditanyai, pelaku Az mengaku sudah menyetubuhi korban (melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri) dan perbuatan tersebut dilakukan pertama kali, pada hari Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 07. 30 WIB, di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 Kota Pematangsiantar.
Merasa keberatan, esok harinya, Rabu, 17 April 2024, pelapor membuat pengaduan di Polres Pematangsiantar dengan menyerahkan pelaku Az.
Diinterogasi, pelaku Az mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga pelaku Az ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Hingga saat ini, pelaku Az sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
(rel)