Pematang Siantar, Ruangpers.com – DPRD Pematang Siantar mengadukan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Bareskrim Polri terkait dugaan menggunakan surat palsu. Hal ini dilakukan DPRD usai sebelumnya mengusulkan pemakzulan Susanti.
“Penyerahan hasil angket yang terindikasi pidana ke Bareskrim. Dugaan menggunakan surat palsu, surat dari BKN,” kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, Jumat (31/3/2023).
Timbul mengatakan pengaduan itu diantarkan langsung oleh anggota DPRD Pematang Siantar Suwandi Sinaga dan Daud Simanjuntak. Dia menjelaskan pihak yang diadukan adalah Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dan jajarannya.
“(Susanti Dewayani) dan jajarannya,” sebut Timbul.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Pematang Siantar telah mengirimkan usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung. Usulan itu langsung dikirimkan ke kantor MA di Jakarta.
“Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA,” kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, Jumat (31/3).
Timbul menyebut uji pendapat yang dimohonkan pihaknya sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat.
“Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA,” sebut Timbul.
Sumber : detik.com