Hukum

Dua Bocah SD Nekat Curi Motor Biar Dilihat Keren, Begini Endingnya !

Semarang, Ruangpers.com – Aksi dua bocah di Semarang, Jawa Tengah, ini tergolong sangat nekat.

Kedua bocah yang masih kelas 6 SD itu mencuri motor di sebuah barbershop di Jalan Kencowungu Tengah 1  RT 01/4 Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang.

Kedua pelaku berinisial NDW (14) dan SR (12). Dari informasi yang dihimpun, aksi kedua bocah itu bisa dibilang cukup lihai.

Bagaimana tidak, NDW dan SR berhasil mengecoh para karyawan barbershop. Pelaku berhasil membawa kabur motor Beat. Mereka beraksi pada Minggu (30/5/2021) dini hari. Salah seorang karyawan bernama Budi mengaku kaget saat hendak membuka barbershop.

“Tahu-tahu motor sudah hilang dicuri. Saat itu kami hendak mau buka barbershop sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat kejadian, tiga karyawan barbershop tengah terlelap tidur di lantai dua. Dia mengatakan, awalnya motor korban dipinjam keponakannya ke luar jalan-jalan.

Setelah itu motor ditaruh di tempat parkir depan barbershop.  Pintu pagar tempat tersebut memang masih terbuka yang cukup untuk dilalui satu motor.

Kemudian  keponakan korban naik ke lantai dua untuk beristirahat.

“Pelaku sudah mengamati lokasi kejadian, melihat keponakan korban naik ke lantai dua mereka masuk ke barbershop,” katanya.

Kedua  pelaku sebenarnya hendak mengambil uang di mesin kasir. Namun, mesin kasir sulit dibuka. Gagal ambil uang, pelaku lantas mengambil kunci motor lalu mencurinya.

Tanpa berpikir panjang hari itu juga korban, M Y (25) didampingi pemilik barbershop melapor ke pihak kepolisian. Selang tiga hari kemudian,pelaku pencurian dapat terungkap, tepatnya pada Selasa (1/6/2021) siang.

Kasus pencurian motor kini telah diselesaikan secara kekeluargaan karena pelaku masih di bawah umur.

Di hadapan warga, pelaku mengaku aksi nekat mencuri karea ingin memiliki sepeda motor biar terlihat keren.

Sementara, dalam pertemuan antara pihak korban dengan pihak tersangka didapat hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama.

Adapun kesepakatan tersebut antara lain :

  1. Pihak Korban tidak akan menuntut hukum dan sudah memaafkan terhadap para tersangka dan menerimakan atas peristiwa yg terjadi terhadap korban.
  2. Pihak tersangka telah mengakui perbuatannya dan minta maaf atas perbuatan yg telah dilakukan terhadap korban.
  3. Pihak- pihak tersangka dengan didampingi orang tua berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yg sama terhadap korban maupun terhadap pihak lain.

 

Sumber : iNews.id

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Hadiri Rakernas ASPERAPI, Bupati Simalungun Perkenalkan Danau Toba Parapat sebagai MICE

Simalungun, Ruangpers.com - Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri Rakernas (Rapat Kerja Nasional) ASPERAPI (Asosiasi…

7 jam ago

Top! 2 Anggota Polri Harumkan Bangsa lewat Perjuangan Timnas U-23

Jakarta, Ruangpers.com - Perjalanan Timnas Indonesia U-23 menuju babak semifinal Piala Asia U-23 dalam pertandingan…

7 jam ago

Penampakan Kepsek Aniaya Siswa SMK hingga Tewas di Nisel Berbaju Tahanan

Nias Selatan, Ruangpers.com - Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori Safrin Zebua (SZ) ditangkap dan ditahan…

7 jam ago

Reaksi Cepat Polsek Parapat dalam Penanganan Pohon Tumbang di Jalan Lintas Siantar – Parapat

Simalungun, Ruangpers.com - Sebuah insiden pohon tumbang terjadi di Jalan Lintas Siantar – Parapat, tepat…

17 jam ago

Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Pemerintah Desa Gerebek Karang Bangun

Simalungun, Ruangpers.com - Dalam rangka menanggapi aduan masyarakat yang dilaporkan oleh salah satu media online…

17 jam ago

Puncak HUT Ke-153 Pematangsiantar, Kapolres Bernyanyi bersama Bagindas

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Puncak Hari Jadi Kota Pematangsiantar ke-153, dihadiri langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP…

17 jam ago