Simalungun, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu, di sebuah rumah yang berada di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (16/4/2024).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.
“Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 16 April 2024,”ujar AKP Irvan.
Tersangka yang diamankan adalah “KM”, berumur 23 tahun, dan “BB”, berumur 35 tahun.
Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap di area tersebut dan diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik salah satu warga, di Nagori Tanjung Pasir, sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah diinformasikan tersebut, ungkap AKP Irvan.
“Hasilnya, pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, sekira pukul 10.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Lurah serta warga setempat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan “KM” dan “BB”,”ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,90 gram, sebuah telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 400.000, jelas AKP Irvan lagi.
Menurut AKP. Irvan Rinaldi Pane, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal, terutama terkait narkoba di wilayah kami. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP. Irvan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, sekaligus sebagai peringatan kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu hadir untuk menegakkan keadilan.
(rel)