Medan, Ruangpers.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengizinkan 30 kabupaten/kota menggelar pembelajaran tatap (PTM) terbatas.
Namun proses PTM hanya diikuti maksimal 50 persen siswa dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun PTM terbatas mulai dari pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Namun kepala sekolah, guru dan kepala sekolah telah divaksin Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.
Instruksi tersebut mulai efektif berlaku mulai 1 September 2021 mendatang. Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, Edy masih melarang pelaksanaan PTM terbatas di Medan, Pematangsiantar, dan Toba.
Khusus Medan dan Pematangsiantar saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sementara itu, kabupaten Toba berstatus PPKM Level 3 tapi masuk zona merah Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaifuddi mengatakan langkah tersebut sudah diumumkan Edy Rahmyadike bupati/wali kota se-Sumut secara virtual, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/08/2021).
“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Syaifuddin.
Sumber : iNews.id