Lampung Selatan, Ruangpers.com – Seorang perempuan berinisial AS (15 tahun) menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakek kandungnya. Pelaku berinisial SH (45 tahun) dan AM (69 tahun) warga Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, peristiwa persetubuhan itu terjadi sejak Januari 2023 hingga Februari 2024. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku yang berada di Natar, Lampung Selatan.
“Tersangka merupakan bapak dan kakek kandung korban. Sementara, ibu korban sedang bekerja sebagai TKW hingga saat ini,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2024).
Saat itu, kata dia pelaku memaksa dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban. “Pelaku menyetubuhi dengan cara memaksa korban,” katanya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang kali hingga korban menderita penyakit kelamin. Korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku kepada sang kakak.
Setelah mengetahuinya, kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Kedua pelaku lalu ditangkap polis pada Jumat (12/4/2024) pukul 15.00 WIB.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dari kurun waktu Januari 2023 sampai Februari 2024,” ucapnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, sprei, sarung bantal dan pedang.
Sumber : iNews.id