Hukum

Nekat Nyolong Sepeda Motor, Tangan Pemuda Ini Terpaksa Diborgol Polisi

Sergai, Ruangpers.com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan satu orang pemuda.

Pelaku berinisial MR alias Bagol (20), warga Kampung Banten, Dusun V, Desa Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Bagol ditangkap dari kediamannya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, pada Sabtu (3/4/2021) malam lalu, pukul 21.00 WIB.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

Terkait penangkapan pelaku, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik, kepada wartawan, Senin (5/4/2021) mengatakan, penangkapan tersangka tersebut, setelah dilaporkan korbannya, Ipoi (34), Staf Desa Simpang Empat, warga Dusun X  Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah. Sesuai LP/ 57 /YAN.2.6/2021/SU/Res SergaiSek Firdaus, katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver kuning (telah diganti warna) Nopol BK 5074 XS ,Nosin : HB71E-1643914 , Norang : MHIHB71178K651486.

Pada waktu itu, sebut Kapolres, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir, di dalam rumahnya, pada Senin (22/3/2021) pagi lalu,  pukul  04.00 WIB.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA M Sihombing, beserta anggota lainnya, melakukan pengejaran terhadap pelaku Bagol cs.

Dan pada Sabtu (3/4/2021) malam, pukul 21.00 WIB, team mendapat informasi keberadaan tersangka, dan akhirnya berhasil meringkus  tersangka MR alias Bagol dari kediamannya.

Setelah dilakukan interogasi,  petugas juga berhasil melakukan pengembangan dan mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka, di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.

Petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya yaitu berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang diakui tersangka, dicuri sekira 4 bulan lalu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke komando untuk dilakukan pengusutan kasusnya. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, “tegas Kapolres.

 

(Dmk)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Perkelahian Berakhir di Polsek Siantar Utara dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara melalui Ka. SPKT, AIPTU Abiden Manurung bersama Bhabinkamtibmas, AIPDA…

1 jam ago

Sepeda Motor Vega R Tabrakan dengan Angkutan Umum di Simpang Jalan Surabaya Siantar, 1 Orang Meninggal Dunia

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Sat Lantas lakukan olah Tempat Kejadian Perkara…

1 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkara Selisih Paham Warga

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan…

2 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Pria Warga Batubara Diduga Pencuri HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang…

10 jam ago

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminal, Ini Tujuannya

Simalungun, Ruangpers.com – Menjelang akhir pekan, Polres Simalungun menggelar operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pada…

11 jam ago

Heboh Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi Pembacok Warga di Deli Serdang

Deli Serdang, Ruangpers.com - Satu video yang memperlihatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat cekcok dengan Kamiso…

11 jam ago