Bandung, Ruangpers.com – Tiga pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila menjalani rekonstruksi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Ketiganya yakni Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan serta penjagaan ketat petugas, Kolonel Inf Priyanto memperagakan tabrak lari disertai pembuangan kedua korban.
Dikutip dari iNewsPurwokerto.id, rekonstruksi yang digelar Puspom TNI AD (Puspomad) ini diawali saat mobil Isuzu Panther hitam berpelat nomor B 300 Q yang mereka kendarai menabrak motor Satria FU yang dikendarai korban Handi Saputra membonceng Salsabila.
Baca Juga : Tak Dibawa ke Rumah Sakit, Ini Motif Oknum TNI AD yang Buang Jasad Sejoli di Jawa Tengah
Kemudian, Kolonel Priyanto dan Koptu Andreas menggotong korban Handi dan dimasukkan ke dalam mobil. Begitu juga dengan korban Salsabila. Setelah itu, mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Selain rekonstruksi kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB itu, penyidik Puspomad juga menggelar reka ulang kejadian saat ketiga tersangka membuang korban di jembatan Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menyebutkan ketiga oknum anggota TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Kolonel Priyanto ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda.
Sumber : iNews.id