Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus pemuda 19 tahun, berinisial “If”, warga Jalan Melanthon Siregar, Gg. Iman, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH menyebutkan, pelaku “IF” ditangkap di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota PematangSiantar, pada hari Kamis, 21 Maret 2024, pukul 18.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari pelaku “If” ditemukan barang bukti berupa kotak rokok merek Sampoerna berisi 1 paket sabu berat brutto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone.
Diinterogasi, pelaku “If” mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut sehingga pelaku dan barang bukti diangkut ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu, pada Senin (25/3/2024).
(rel)
Simalungun, Ruangpers.com - Seorang pria berusia 35 tahun, berinisial RS, terpaksa diamankan Unit PPA (Perlindungan…
Jakarta, Ruangpers.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam…
Medan, Ruangpers.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Hanisah alias Nisa (39…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket Polsek Siantar Utara dipimpin Pawas Kanit Binmas, IPDA Hotlan Matondang,…
Karo, Ruangpers.com - Berendam di air hangat diketahui dapat mengurangi rasa lelah dan membantu memulihkan…
Simalungun, Ruangpers.com – Dua pelaku pencurian besi beton di proyek Perumahan Raya Bersama Maju yang…
Leave a Comment