Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus pemuda 19 tahun, berinisial “If”, warga Jalan Melanthon Siregar, Gg. Iman, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH menyebutkan, pelaku “IF” ditangkap di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota PematangSiantar, pada hari Kamis, 21 Maret 2024, pukul 18.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari pelaku “If” ditemukan barang bukti berupa kotak rokok merek Sampoerna berisi 1 paket sabu berat brutto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone.
Diinterogasi, pelaku “If” mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut sehingga pelaku dan barang bukti diangkut ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu, pada Senin (25/3/2024).
(rel)