Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polres Siantar mengamankan 3 orang perempuan yang diduga pelaku prostitusi online, pada Kamis (5/1/2023), lalu, sekira pukul 23.30 WIB, dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Adapun identitas ketiga orang perempuan yang diduga melakukan praktek prostitusi online melalui akun Media Sosial Mi Chat yaitu berinisial I.S (31), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, lalu berinisial I.H (25), Ibu Rumah Tangga, warga Beringin Lorong VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan berinisial A. I. S. S (23), Mahasiswi, warga Jalan Parmonangan, Kelurahan Purba Sinombah, Kecamatan Silimakutta, Kabupaten Simalungun.
Kronologis Kejadian
Sumber kepolisian menyebutkan, ketiga orang perempuan tersebut melakukan prostitusi online dengan cara ngechat dan melakukan transaksi.
Lalu pemesan menanyakan harga, dan kalau harga cocok, kemudian pelanggan meminta dikirimkan lokasi tempat yang disediakan oleh ketiga perempuan itu.
Kemudian, pelanggan mendatangi lokasi yang dikirimkan oleh perempuan tersebut.
Dan setelah pelanggan bertemu dengan perempuan tersebut, pelanggan menyerahkan uang pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
Selanjutnya, pelanggan dan perempuan tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri, namun dalam hal ini, pelanggan dengan perempuan tersebut belum melakukan karena keburu digerebek yang personil Polres Pematang Siantar.
Dan saat itu juga, ketiga perempuan tersebut diamankan dan diboyong ke Polres Pematang Siantar.
Menurut ketiga perempuan tersebut, tidak ada keterlibatan mucikari, sehingga belum ditemukan tindak pidana terhadap perbuatan ketiga perempuan tersebut dan terhadap ketiganya hanya dilakukan pembinaan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari I.S yaitu 1 (satu) unit handphone merk VIVO V21 yang terdapat akun Mi Chat, uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) buah kondom dan dari I. H, petugas mengamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO dan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan dari A. I. S S, diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Polres Siantar melakukan pembinaan terhadap ke-3 perempuan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Pematang Siantar.
Diamankannya ketiga perempuan ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu pagi (08/1/2023).
(rel)
Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga didominasi oleh emak-emak di desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten…
Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Samapta Polres Simalungun melancarkan serangkaian kegiatan patroli dan pengamanan yang bertujuan…
Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas), melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja…
Jakarta, Ruangpers.com - Dengan memukul gondang, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, terima kunjungan Tim Asistensi…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar, bantu evaluasi jenazah Buruh Harian…
Leave a Comment