Sumut

Praka AS Tersangka Penembakan Marsal Harahap Meninggal Dunia, Ini Kata Kapendam

Medan, Ruangpers.com – Oknum TNI Praka AS, tersangka kasus penembakan yang merenggut nyawa Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap (42) meninggal dunia. Praka AS meninggal pada Minggu (12/9/2021).

“Iya betul, yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Kapendam I/BB, Letkol Donald Silitonga, kepada SuaraSumut.id, Senin (13/9/2021) siang.

Donald mengatakan, jasad Praka AS dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi.

“Tadi malam dibawa sekitar pukul 22.00 WIB ke rumah sakit (Bhayangkara),” katanya.

Donald mengatakan, Kodam I/BB membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian Praka AS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hasilnya apa nanti kita kabari,” tukasnya.

Diketahui, Marsal tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at (18/6/2021).

Pembunuhan diotaki pemilik tempat hiburan malam berinisial S (57). Saat menjalankan aksinya, S memerintahkan karyawannya Y (31) dan seorang oknum TNI berinisial AS . Dia juga memberi uang untuk membeli senjata Rp 15 juta.

Pomdam yang mengusut kasus itu mengamankan eksekutor utama Praka AS, dan tiga orang oknum TNI AD yang memberikan senjata api yakni Serda DE, Koptu PMP, dan Sertu LS.

“Dari pengembangan terhadap AS (eksekutor) didapatkan keterlibatan oknum oknum TNI Angkatan Darat lainnya, dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang,” kata Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin, Selasa (27/7/2021).

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap AS didapatkan bahwa senjata api didapatkannya dari oknum DE.

“Dengan transaksi uang yang dikirim tadi Rp 15 juta, DE ini mendapatkan senpi tersebut dari PMP, hal ini juga dengan transaksi uang Rp 10 juta dan dengan perantara melalui LS,” kata Pangdam.

“Maka dari itu dibelakang saya dari 1 menjadi 4, hasil pengembangan penyidikan dan berkaitan dengan senjata api sesuai dengan komitmen yang kita sampaikan bahwa kita akan mengusut secara tuntas dan terang benderang,” sambungnya.

Barang bukti hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan senjata, yakni 2 pucuk senjata api FN rakitan berikut satu dua buah magazine, dan satu pucuk G-2 combat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 amunisi kaliber 9 mm dan 3 butir kaliber 22 Korea dan 1 butir amunisi kaliber 38 Pindad.

 

 

Sumber : Suara.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Patroli Perintis Presisi Polres Simalungun Berhasil Jaga Keamanan Wilayah dan Kelancaran Persidangan

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Samapta Polres Simalungun melancarkan serangkaian kegiatan patroli dan pengamanan yang bertujuan…

7 jam ago

Pemkab Humbahas, KPPBC TMP C Sibolga dan Polres Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas), melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja…

7 jam ago

Kepala Dinas Pendidikan Humbahas Ikuti FTBIN 2024 di Jakarta

Jakarta, Ruangpers.com - Dengan memukul gondang, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem…

7 jam ago

Kapolres Pematangsiantar Terima Kunjungan Tim Asistensi Mabes Polri menuju WBK/WBBM Tahun 2024

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, terima kunjungan Tim Asistensi…

8 jam ago

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Depan Perpustakaan, Polsek Siantar Barat Turun Tangan

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar, bantu evaluasi jenazah Buruh Harian…

8 jam ago

Ada Penganiayaan di Jalan Patuan Anggi, Polsek Siantar Utara Turun Tangan

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E…

8 jam ago