Tanjungbalai, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai mengamankan pria berinisial AFH (32) atas kasus penggelaan sepeda motor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU Rony SH mengatakan, AFH menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dengan Nomor Polisi AB-3544-EM di Jalan Dtm Abdullah Lingkungan V, Selasa (02/01/24).
AFH merupakan warga Jalan Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara.
AFH beraksi degan menipu korban/pelapor Hamdoko (31) warga Simpang Dua Kelurahan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Pada Hari Selasa 02 Januari 2024 telah terjadi tindak pidana penipuan dan pengelapan berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru dengan Nomor Polisi :AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin JM51E1584924 milik Hamdoko.
Kata Kapolres, pelaku menlakukan penipuan dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban.
Alasannya, pelaku ingin ke rumah orang tuanya, kemudian pelaku membawa sepeda motor korban dan tidak dikembalikan.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.
“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Penipuan dan Penggelapan tersebut dan berhasil menangkap tersangka AFH pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pukul 11.00 wib di gang Turang Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kini para Tersangka AFH bersama barang bukti satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka AFH di persangkakan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana.
Sumber : tribunnews.com