Jakarta, Ruangpers.com – Komisi etik Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E dengan sejumlah alasan. Hal itu terungkap dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada 9 alasan Bharada E tidak dijatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) meski terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Pertama, kata dia, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana. “Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Alasan kedua, kata Ahmad Ramadhan, terduga pelanggar Bharada E juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ketiga, Bharada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
“Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan,” katanya.
Alasan kelima, kata dia, terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik.
Keenam, Bharada E juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Sudah menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” katanya.
Alasan ketujuh, Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa.
Kedelapan, semua tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan.
“Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap,” papar Ramadhan.
Dengan alasan-alasan tersebut, kata Ramadhan, Bharada E tetap dipertahankan di Polri.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik. Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sumber : iNews.id