Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematagsiantar kembali berhasil menangkap dua orang pelaku penyahaguna narkotika jenis sabu, pada Senin (17/1/2022) malam lalu, pukul 19.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapa informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki yang akan menggunakan narkoba jenis sabu, di Jl. Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Gedung Olahraga (GOR).
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan tiba dilokasi tersebut, petugas melihat 2 orang laki-laki sedang berada di depan GOR, dan saat itu juga langsung diamankan.
Belakangan diketahui, keduanya bernama Lontas (40), warga Kelurahan Tomuan dan Azan (36), juga penduduk Kelurahan Tomuan.
Lalu, personil Sat Narkoba menanyakan dimana narkobanya disimpan? Kemudian Azan menunjukkan tempat ia menyimpan sabu yaitu di atas semen pagar GOR.
Dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram.
Lalu personil Sat Narkoba menyuruh kedua tersangka untuk mengeluarkan barang lain yang dibawa mereka.
Dan saat itu, pelaku Azan mengeluarkan 1 (satu) unit handphone merk Hammer dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Sedangkan dari Lontas Sibarani, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Baca Juga : Dapat Info Ada Transaksi Sabu di Tanjung Pinggir, Hasilnya Raja Diangkut Polisi
Ketika ditanya kepemilikan sabu tersebut, keduanya mengaku milik mereka yang rencananya akan digunakan dan dibeli dari “B”.
Lalu dikembangkan, namun belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis siang (20/1/2022).
(red)