Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Satreskrim Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan, pada Selasa (19/1/2021) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di Penginapan Gunawan, Dusun Pesanggrahan, Kelurahan Parsoburan Tengah, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.
Identitas tersangka, berinisial JIS (32), penduduk jalan Bunga Kantil XXVI, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
JIS diamankan petugas, sesuai Laporan Polisi nomor : 578/ XI / 2020 / SU / STR, tanggal 06 Nopember 2020 dan surat perintah penangkapan, Nomor: Sp.kap/01/I/2021/Rekrim, tanggal 19 Januari 2020.
Tersangka dilaporkan oleh Yudi Irawan, warga jalan Stasiun Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sedangkan korbannya adalah PT. Go Rental.
Adapun lokasi atau TKP penggelapan tersebut, di jalan Sutomo No. A1-A2, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Sebelum diamankan, personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, mendapat informasi, kalau diduga pelaku, berada di Penginapan Gunawan, Kabupaten Toba.
Setelah itu, tim bekerja sama dengan personil Polsek Habinsaran untuk mengecek keberadaan tersangka.
Dan sebelum tim penangkap dari Polres Pematangsiantar sampai, personil Polsek Habinsaran, telah mengamankan tersangka.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB, personil Polsek Habinsaran, menyerahkan pelaku, kepada personil tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang datang ke lokasi, dan tersangka langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan kasus dugaan penggelapan ini, terjadi pada tanggal 11 Desember 2019.
PT Go Rental ada menitipkan beberapa unit mobil, kepada tersangka untuk melakukan penjualan.
Lalu, ada 5 unit mobil tersebut tidak laku terjual, maka pada sekira bulan Juni 2020, PT Go Rental, meminta tersangka agar mengembalikan mobil ke Medan.
Karena tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut, maka pada tanggal 28 Juni 2020, PT Go Rental yang diwakili saksi, beserta tim pergi ke Pematangsiantar untuk mengambil mobil.
Lalu 5 unit mobil diterima dari tersangka dan sebut dibawa saksi bersama tim ke Medan.
Dan pada akhir Oktober 2020, diketahui salah satu mobil merk Toyota Avanza yang diserahkan oleh tersangka adalah tidak merupakan mobil milik PT Go Rental.
Hal itu diketahui pada saat dilakukan cek fisik kendaraan dan teenyata mobil tersebut adalah milik seorang yang sudah membeli dari PT Go Rental, melalui tersangka.
Kemudian pemilik mobil berkoordinasi dengan PT Go Rental dan meminta mobil dikembalikan kepada pemilik mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut, PT Go Rental merasa dirugikan atas tindakan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Kini kasusnya lagi didalami pihak Satreskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP Edi Sukamto, S, MH selaku Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.
(red)