Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar terpaksa memborgol pelaku berinisial AS (59), warga jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar, sebut saja Bunga (16), pada hari Jumat (26/11/2021) lalu, sekitar pukul 22.15 WIB, di jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku diringkus petugas setelah diadukan pelapor, berinisial LS, warga jalan Kabu – kabu, Kelurahan Kahean No. 41, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : No. Pol. : LP/ 692/B / XI / 2021 / SPKT / Polres Pematangsiantar, tanggal 09 November 2021.
Informasi yang diterima wartawan dari pihak Kepolisian menyebutkan bahwa pencaulan itu terjadi di Jalan Pdt. J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Hotel Mentari.
Dan saksi – saksi dalam kasus asusila ini yaitu berinisial JHS, pelajar dan LS.
Dan petugas juga telah membawa korban untuk visum et repertum (VER) sesuai denan Nomor : 355 / VER / 2021, pada sekitar pukul 15.50 WIB, 9 November 2021, lalu
Dan tidak ada barang bukti yang diamankan polisi.
Kronologis Kejadian
Di hari kejadian, pada Senin (8/11/2021) lalu, pukul 19.00 WIB pelapor mendapat informasi dari temannya yang berkata (coba buka facebook, lihat dulu atas nama AS, siapa itu?).
Kemudian pelapor memanggil korban Bunga dan meminta handphone miliknya untuk diperiksa oleh pelapor.
Dan saat itu, pelapor menemukan adanya pesan yang diterima dari akun Facebook atas nama AS yang berisikan “kenapa makin kurus kau hasian”.
Dan saat itu pelapor curiga dan menanyakan hal tersebut kepada korban Bunga.
Dan dari pengakuan korban sendiri, bahwa benar laki – laki atas nama AS, telah memakai korban melayaninya dengan melakukan hubungan seks.
Korban juga mengaku diancam akan dibunuh pelaku, jika diberitahu kepada orang tuanya dan orang lain.
Mendengar pengakuan korban tersebut, pelapor pun berang dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Pematangsiantar agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Kronologis Penangkapan
Lalu, di hari Jumat (26/11/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB, unit opsnal Jahtanras Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku AS lagi berada di jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dan sekitar pukul 22.15 WIB, unit opsnal Jahtanras Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul, di rumah NS, di jalan Damar Laut Ujung dan selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.
Penangkapan terduga cabul ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, S.H, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin siang tadi (29/11/2021).
(red)