Tanjungbalai, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pria R (29) warga Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjungbalai, dan D (30) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjungbalai Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sabtu (16/12/2023).
Kata Kapolres Tanjungbalai, keduanya diamankan dengan cara undercover buy sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan harga Rp 180 ribu perbutir.
“Jadi, kami memesan 10 butir, dengan harga Rp 1,8 juta. Setelah itu, janjian untuk bertemu dan memberikan satu bungkus rokok dengan 10 butir pil dengan logo youtube,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah R, petugas menemukan 45 butir pil ekstasi dengan jenis dan logo yang berbeda-beda.
“Selanjutnya, kami lakukan interogasi, tersangka R mendapat barang haram tersebut dari D. Kami lakukan pengejaran, dan menemukan sabu 0,15 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga tersangka lainnya berinisial N, yang merupakan pemilik barang yang diperoleh oleh kedua tersangka,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com