Tanjungbalai, Ruangpers.com – Satuan reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang bandar sabu di Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan berinisial IB (25).
IB diamankan atas pengembangan kasus yang mana namanya kerap disebut-sebut sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara menjelaskan penangkapan IB berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Setelah penyelidikan, kami menyamar untuk memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya. Petugas membeli paket kecil Rp 50 ribu, dan berhasil membuat tersangka keluar dari persembunyiannya,” ujar AKBP Yon Edi Winara, Senin (22/1/2024).
Tak ingin kecolongan, petugas langsung mengamankan tersangka dan langsung menggeledah rumah milik tersangka.
“Puluhan bungkus sabu ukuran kecil yang siap edar ditemukan petugas. Satu buah timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,3 juta yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Kini petugas mengincar seorang tersangka lainnya berinisial A yang diduga merupakan pemasok barang IB.
“Terhadap tersangka, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Tersangka IB terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman seumur hidup.
“Tersangka A sudah kami kantongi identitasnya. Tim saat ini masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com