Nasional

Cara Mengaktifkan IKD, Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Tahun Ini

Jakarta, Ruangpers.com – Mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.

“Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,” ujar Cahyono Tri Birowo dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023) lalu.

Apa Itu IKD Pengganti KTP?

IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital. Dengan begitu, kita tidak perlu memfotokopi KTP lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bisa disebut, IKD adalah versi digital KTP elektronik (e-KTP). Sehingga, jika masyarakat ingin mengurus dokumen tertentu, ke depannya kita hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menuliskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Fungsi IKD

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Blitar, IKD atau KTP Digital memiliki fungsi berikut:

1.Pembuktian Identitas

IKD berfungsi untuk memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar, dan yang diakui oleh penduduk tersebut.

2.Otentikasi Identitas

Untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital, lewat otentikasi 2 faktor. Melalui perbandingan data yang ada di database, dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain).

3.Otorisasi Identitas

IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital, dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan merupakan orang yang bersangkutan.

Cara Daftar IKD (KTP Digital)

Untuk membuat KTP Digital, masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id milik Menteri Komunikasi dan Informatika, berikut adalah cara membuat KTP online:

1.Buka aplikasi IKD.

2.Isi data berupa NIK, e-mail aktif, dan nomor handphone. Lalu, klik tombol verifikasi data.

3.Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk pemadanan Face Recognation.

4.Pilih scan QR Code yang bisa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5.Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk mengetahui kode aktivasi.

6.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk melakukan aktivasi IKD.

7.Aktivasi IKD telah selesai.

IKD Mulai Berlaku Kapan?

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah menitahkan dua menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat pengembangan digital ID.

“Paling lambat bulan 6 harus sudah selesai, artinya Juni 2024 IKD harus berlaku nasional, dan September akhir paling lambat sudah terintegrasi dengan seluruh pelayanan pemerintah dan swasta untuk di-launching oleh Presiden Jokowi sebagai legacy beliau,” ujar Dirjen Teguh dalam kunjungan kerja para Kadis Dukcapil se-Provinsi Jawa Barat dipimpin Kadis Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti di Command Center kantor Ditjen Dukcapil, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (25/1/2024) lalu, dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Dirjen Teguh juga meminta perhatian serius seluruh Kepala Dinas Dukcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menggenjot akselerasi IKD menjadi 30 persen dari total penduduk.

Dalam meningkatkan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pergantian IKD masih dilakukan secara bertahap. Bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital, juga bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Dihadiri Wali Kota, Perayaan Paskah Oikumene 2024 di Pematangsiantar Berlangsung Khidmat

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, menghadiri perayaan Paskah Oikumene Kota…

9 jam ago

Pemkab Humbahas-USU Bahas Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi

Humbahas, Ruangpers.com  - Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan USU (Universitas Sumatera Utara) diskusi terkait penawaran kerja…

10 jam ago

Kasus Tutup Akses Jalan dan Ucapkan Kata Kasar Dituntaskan Polsek Siantar Utara

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Beta…

10 jam ago

Kesalah Pahaman Antara Anak dan Orangtua Berakhir di Polsek Siantar Utara

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Polsek Siantar Utara melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bane, AIPDA…

10 jam ago

Tanpa Kutipan, Festival Hasil Belajar UPTD SMP Negeri 7 Pematangsiantar Sukses Tampilkan Sejumlah Kreatifitas Siswa

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kegiatan Festival Hasil Belajar (FHB) UPTD SMP Negeri 7 Pematangsiantar berjalan lancar…

21 jam ago

Kesal Kemaluannya Sakit Digigit saat Berhubungan Intim, Pria di Medan Bunuh Kekasih

Medan, Ruangpers.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara nekat menganiaya kekasihnya hingga tewas.…

23 jam ago