Pematangsiantar, Ruangpers.com – DISCLAIMER: Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan.
Personil piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur bersama Tim inafis Polres Pematangsiantar turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) jasad seorang pria bernama Janter Silalahi (61) yang meninggal gantung diri, di Jalan Narumonda Bawah, Gg. Tuana belakang, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (26/3/2024) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Jon H. Purba SH mengatakan, awalnya pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 10.00 WIB, saksi Mangara Silalahi (37) dan korban sedang duduk di depan rumah korban, kemudian korban bercerita kepada Saksi Mangara Silalahi, bahwa korban merasakan sakit pada dada dan merasakan panas di sekujur tubuhnya.
Selanjutnya korban menyuruh saksi Mangara Silalahi untuk membeli obat Paramex ke warung.
Lalu saksi Mangara Silalahi pergi untuk membeli obat tersebut.
Setelah kembali dari beli obat, Saksi Mangara Silalahi tidak melihat korban, kemudian saksi Mangara Silalahi melihat ke samping rumahnya dan melihat korban Sudah dalam keadaan gantung diri.
Saksi Mangara Silalahi berteriak dan memangil Ketua RT bernama Beatus Martua Silalahi.
Selanjutnya Beatus Martua Silalahi menghubungi pihak Kepolisian.
Pada pukul 11.00 WIB, personil piket SPKT dan Unit Reskrim bersama Tim Identifikasi Polres Pematangsiantar turun melakukan olah TKP, kemudian evakuasi jasad korban ke ruangan jenajah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih guna kepentingan visum.
Hanya saja, pihak keluarga korban membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan bedah mayat atau autopsi.
Karena korban telah lama menderita sakit batuk yang tidak kunjung sembuh, walaupun sudah mengkonsumsi obat batuk selama 6 bulan secara rutin. Dan selama ini korban sering tidur tiduran di emperan rumahnya dan sampai saat ini korban masih berstatus lajang.
Adanya surat pernyataan itu, Kapolsek Siantar Timur, IPTU Jon H. Purba SH menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
(red)